Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.



Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Berdirinya suatu negara harus memenuhi  tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban  warga negara, yaitu :
·       Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
·       Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
·       Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
·       Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
·       Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
·       Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
               Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
·       Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
·       Status negative, yaitu negara tidak ikut campur  tangan terhadap hak asasi warga negaranya
·       Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
·       Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya

Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
·       Hak untuk merdeka
·       Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
·       Hak perlindungan
·       Hak untuk berpolitik
·       Hak sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar