Pengertian
Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua
manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu
doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika
dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
Berdirinya
suatu negara harus memenuhi tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga
negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang
diberikan oleh negara.
Berikut
ini merupakan beberapa kewajiban warga negara, yaitu :
·
Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
·
Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
·
Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
·
Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
·
Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
·
Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta
pemilu
Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum,
yaitu:
·
Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif
berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
·
Status negative, yaitu negara tidak ikut campur tangan terhadap hak asasi
warga negaranya
·
Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
·
Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada
peraturan yang dibuat oleh negaranya
Beberapa
hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
·
Hak untuk merdeka
·
Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
·
Hak perlindungan
·
Hak untuk berpolitik
·
Hak sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar